AYOSEMARANG.COM -– Talak atau perceraian memang haram hukumnya dikondisi dan situasi tertentu.
Tetapi, talak ini ada yang memang dianjurkan atau dibolehkan karena kondisi dan situasi yang memaksanya harus melalui talak.
Talak sendiri, akar katanya berasal dari الْإِطْلَاق “ithlaq”, yang artinya melepas atau meninggalkan.
Sedangkan menurut Islam, perceraian sering disebut sebagai talak. Lalu, secara bahasa talak ini memiliki arti melepaskan ikatan.
Baca Juga: Geger! Rizky Billar Talak Satu Lesti Kejora, Ini Penjelasan Ustad Abdul Somad, Dilarang Asal Sebut
Sementara menurut syar'i, talak memiliki arti melepaskan ikatan perkawinan.
Selanjutnya, terkait talak yang memang diperbolehkan untuk dijatuhkan Ibnu Qudamah Al Maqdisi menjelaskan hal tersebut.
Menurut Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terkait talak bahwa para ulama pun sepakat atau berjima’ talak diperbolehkan.
Namun, dalam kondisi rumah tangga yang mungkin berubah menjadi hal yang hanya membawa mafsadat saja.
Baca Juga: Amalan Ustad Abdul Somad yang Akan Menghapus Ratusan Dosa Zina, Simak Selengkapnya
Kondisi itu terjadi ketika hanya pertengkaran dan perdebatan yang terus menerus tidak kunjung henti.
Oleh karena itulah, syariat Islam membolehkan pernikahan tersebut dijatuhkan dengan talak untuk menghilangkan mafsadat tersebut.
Berikut dalil tentang diperbolehkannya talak dalam Islam disebutkan di dalam Al Quran. Allah SWT berfirman:
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ