Kemudian jaksa menyebut dalam dakwaannya jika RR meninggalkan Brigadir J dan Putri Candrawathi di kamar tersebut.
"RR meninggalkan Putri Candrawathi dan korban Brgadir J berdua berada di dalam kamar pribadi Putri Candrawathi sekira 15 (lima belas) menit lamanya," bunyi petikan dakwaan jaksa dilihat di SIPP PN Jaksel.
Usai Brigadir J keluar, saat itulah diketahui alasan provokasi dilancarkan Kuat Maruf kepada Putri Candrawathi untuk melaporkannya ke Ferdy Sambo.
“Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu," kata Kuat pada Putri.
Baca Juga: Merasa Ketakutan, Saksi Kasus Pembunuhan Iwan Budi Paulus Sempat Mendapat Ancaman
Dipengaruhi Kuat Maruf, Putri Candrawathi disebut menelepon Ferdy Sambo pada hari Jumat, 8 Juli 2022.
Hingga akhirnya menimbulkan kemarahan dan terjadi pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang merupakan ajudan Ferdy Sambo, serta Kuat Maruf yang merupakan sopir kepercayaan Sambo.
Dikutip AyoSemarang dari tasikmalaya.suara.com, Ferdy Sambo dkk dalam sidang nanti akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Wow! Tak Hanya Hotma Sitompul, Eks Pengacara Vanessa Angel Juga Digandeng Rizky Billar
Itulah tadi fakta baru mengenai 'bisikan' Om Kuat Maruf ke Putri Candrawathi, untuk melaporkan Brigadir J kepada Ferdy Sambo.***