Dugaan terhadap Putri Candrawathi tersebut disebut-sebut sebagai kelakuan yang jahat dimana diketahui Brigadir J merupakan ajudan yang sudah lama ikut dengan keluarga Ferdy Sambo bahkan dianggap anak sendiri.
Hingga berita ini tayang, proses persidangan Putri Candrawathi masih berlangsung.
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut Putri Candrawathi diancam dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.***