Pemuda Sulsel Banting Bayi 4 Bulan, Nenek: Kalau Punya Uang Pasti Saya Nikahkan

photo author
- Minggu, 23 Oktober 2022 | 16:17 WIB
Ilustrasi kekerasan yang dilakukan Ridwan kepada seorang bayi karena tidak diizinkan nikah ((Istimewa))
Ilustrasi kekerasan yang dilakukan Ridwan kepada seorang bayi karena tidak diizinkan nikah ((Istimewa))

AYOSEMARANG.COM -- Pemuda bernama Ridwan yang berasal dari Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan membanting bayi berusia 4 bulan yang mengakibatkan bayi tewas pada 22 Oktober 2022.

Bayi itu tidak lain keponakannya sendiri. Yang diduga karena karena alasan tidak diizinkan menikah sehingga melampiaskan kemarahannya.

Bahkan jika ibu bayi tersebut mendekat maka akan juga dibunuhnya.

Baca Juga: Oppo A17 Resmi Dipasarkan, Harganya Sama dengan Samsung Galaxy A04s, HP Manakah yang Terbaik?

"Ridwan bilang kalau dia (Munawarah ibu bayi) berani mendekat, dia juga akan dibunuh," Tutur Salma nenek bayi

Menurut nenek tersebut juga ibu kandung Ridwan yang bernama Salma itu mengatakan bahwa anaknya Ridwan mengalami gangguan kejiwaan.

Bahkan beberapa anaknya juga mengalami gangguan kejiwaan, yaitu dari 11 orang anaknya, delapan di antaranya mengalami gangguan kejiwaan.

Baca Juga: Suami Cekik Istri Sampai Tewas di Sendangguwo Semarang, Begini Kronologinya

"Delapan sakit," ujarnya, Sabtu (22/10/2022).

Salma nenek bayi menduga Ridwan tega membanting keponakannya sendiri karena depresi tidak diizinkan menikah.

Ridwan sudah beberapa kali meminta untuk dinikahkan tapi Salma belum mampu menikahkannya karena keterbatasan ekonomi.

Baca Juga: Fakta Terbaru Rudolf Tobing, Setelah Bunuh Icha dan Senyum ke CCTV Ia Targetkan Korban Lain, Siapa?

"Saya bilang, kalau saya punya uang, pasti saya akan nikahkan," ujar Salma.

Walhasil, Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan pelaku membanting keponakannya sendiri hingga korban mengalami luka parah di kepala.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X