AYOSEMARANG.COM -- Pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J terus bergulir di meja hijau hingga kini.
Sudah kurang lebih selama dua pekan sidang perkara Ferdy Sambo cs digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo sebagai dalang utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022), kemarin.
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 09.46 WIB tersebut diagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Uniknya dalam sidang tersebut ada satu momen terngakak, ketika majelis hakim tererekam salah membacakan nomor register perkara Ferdy Sambo.
Baca Juga: Bocorkan 'Kenakalan' Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Sebut Soal Punya Cewek Simpanan: Ini Informasi Intel
Momen tak terduga tersevut terdapat pada cuplikan video majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang sela Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Hakim ketua terciduk salah membaca nomor register perkara menjadi nomor rekening pada sidang pembacaan nota keberatan yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo
Video sontak jadi viral di media sosial, khususnya di TikTok dan kemudian diunggah ulang oleh akun Instagram insta.nyinyir.
"Pak Hakim apa yang ada di dalam pikiranmu sampai-sampai nomor register perkara kamu baca nomor rekening (emoji tertawa)", tulisan dalam unggahan video, Kamis (27/10/2022).
Dalam rekaman video berdurasi singkat tersebut terlihat Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa sedang membacakan pertimbangan dari majelis mengenai eksepsi yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
Ironisnya Hakim Wahyu malah menyebut nomor register perkara menjadi nomor rekening.