VIDEO Hakim Sidang Ferdy Sambo Salah Baca Nomor Register Perkara Jadi Nomor Rekening: Ingat Transferan

photo author
- Sabtu, 29 Oktober 2022 | 06:15 WIB
Viral hakim di sidang Ferdy Sambo salah menyebut ‘nomor register’ menjadi ‘nomor rekening’, hal itu tuai sorotan dari warganet. (Tangkap Layat YouTube POLRI TV)
Viral hakim di sidang Ferdy Sambo salah menyebut ‘nomor register’ menjadi ‘nomor rekening’, hal itu tuai sorotan dari warganet. (Tangkap Layat YouTube POLRI TV)

"Menimbang bahwa setelah majelis hakim memperhatikan dengan saksama surat dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo, S.H, S.I.K, M.H nomor rekening," ucap Hakim Wahyu Iman Santosa.

Momen salah baca tersebut direspon gerak cepat oleh hakim Wahyu, dimana ia langsung meralat ucapannya yang salah membaca nomor register sidang jadi nomor rekening.

Baca Juga: Selain Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka RR Ternyata Juga Dapat 'Hadiah' Dari Ferdy Sambo Usai Bunuh Brigadir J

Usai insiden terngakak tersebut pembacaan pertimbangan dari majelis hakim mengenani eksepsi Ferdy Sambo tetap dilanjutkan dengan lancar.

Komentar Pedas Netizen

Meskipun demikian, cuplikan video Hakim Wahyu salah menyebut nomor perkara jadi nomor rekening tersebut terus menuai kritik pedas dari netizen.

Tak sedikit pula warganet yang mengingatkan supaya Hakim Wahyu tetap mengadili kasus pembunuhan Brigadir J dengan seadil-adilnya.

"Ada aja cara Tuhan menunjukan jalan kebenaran. Contohnya ini dia benar-benar memikirkan yang transferan," komentar netizen.

Baca Juga: Gestur Ferdy Sambo Memasuki Ruangan Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Kasus Brigadir J, Bajunya Jadi Sorotan

"Ingat transferan ntar gak jadi hukuman mati dong. Ini kan berencana, ingat tuhan pak hakim. Lebih baik menderita di dunia daripada di akhirat," ujar yang lain.

"Ingat sumpah pak hakim. Apalah arti uang jika kelak diyaumil akhir akan diminta pertanggung jawabannya. Semoga tidak ada nomor rekening/amplop coklat kepada yang mulia pak hakim," imbuh lainnya.

KLIK UNTUK MELIHAT VIDEO

Sebagai tambahan informasi, hasil sidang putusan sela, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bukan tanp sebab, hakim menolak eksepsi terdakwa Ferdy Sambo karena menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

Tak hanya itu, hakim diketahui juga menolak eksepsi Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dimana istri Ferdy Sambo tersbeut menjalani sidang sela beberapa menit setelah sang dalang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X