"Pada waktu ke Bali anda ikut tidak?", tanya ketua hakim.
"ikut", jawab Susi.
"Kog ngomong tidak tahu? kan ketahuan kalau saudraa berbohong", sahut ketua hakim.
Bahkan kelakuan Susi, ART Ferdy Sambo tersebut sontak membuat ketua hakim meradang hingga melayangkan ancaman hukuman pidan terhadap Susi, ART Ferdy Sambo.
Hal tersebut lantaran Susi ART Ferdy Sambo memberikan keterangan yang kerap kali berubah-ubah dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer.
Ancaman ketua hakim tersebut memuncak saat majelis Hakim menanyakan, seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya di Jalan Saguling setelah pindah dari Kemang pada Juli 2021.
Ironisnya, harapan ketua hakim kembali terpatahkan dengan jawaban Susi yaitu "tidak tahu".
"Jawaban saudara berubah-ubah, ada apa? Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling? Nanti, kalau keterangan saudara berubah-ubah saya perintahkan JPU untuk proses saudara," ujar Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Setelah diancam, Susi kemudian kembali menjawab soal Ferdy Sambo yang selalu menginap di rumahnya di Jalan Saguling sejak pindah dari rumahnya di Jalan Bangka. "Kalau nginap, pasti nginap," kata Susi.
“Kalau keterangan saudara berbedada dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” tegur Hakim lagi.
Perlu diketahui, Susi ART Ferdy Sambo adalah satu dari 11 saksi yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adapun 11 saksi yang dihadirkan, yakni Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga), Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), Susi (ART) Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).