Skak Mat! Jaksa Cecar Soal Gerayangi Tubuh Adik Brigadir J, Daden Eks Ajudan Sambo Malah Bilang Begini

photo author
- Senin, 31 Oktober 2022 | 23:57 WIB
Para ajudan Ferdy Sambo saat bersaksi di sidang PN Jakarta Selatan
Para ajudan Ferdy Sambo saat bersaksi di sidang PN Jakarta Selatan

 

AYOSEMARANG.COM -- Selain Adzan Romet, Daden Miftahul Haq adalah mantan ajudan Ferdy Sambo yang juga menjadi saksi dalam sidang Bharada E.

Daden Miftahul Haq bahkan sempat membantah bahwa dirinya menggeledah tubuh adik Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Mahareza Rizky alias Reza Hutabarat.

Berkelit, Daden berdalih hanya menepuk tempat senpi alias senjata api milik Reza Hutabarat.

Baca Juga: Ngaku Sempat Diitimidasi Oleh Anak Buah Ferdy Sambo Ini Pengakuan Nyesek Adik Brigadir J, Reza Hutabarat

Adik Brigadir J tak diizinkan pakaikan baju kakaknya
Adik Brigadir J tak diizinkan pakaikan baju kakaknya (istimewa)

Bantahan tersebut seperti yang disampaikan Daden saat diperiksa sebagai saksi di sidang Bharada E alias Richard Eliezer selaku terdakwa pembunuhan berencana Yosua.

Tak meneyrah, bahkan jaksa pun mencecar Daden soal tindakannya terhadap Reza yang mencurigakan tersebut di hari kematian Yosua.

Deden, eks Ajudan Ferdy Sambo berkelit 

"Tadi saudara katakan anda tidak geledah tapi menepuk tempat senpi. Kenapa anda inisatif menepuk tempat senpi (Reza)?" tanya jaksa kepada Daden di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Kalau ke kantor itu pak, dalam rangka kedinasan atau mindset pada saat itu saya dalam rangka ya mengurus administrasi mutasi," dalih Daden.

"Iya administrasi mutasi (Reza). Tapi kenapa menepuk tempat senjata?" jaksa menegaskan.

Baca Juga: Sempat Gelap Mata, Adik Brigadir J Hampir Lakukan Hal Bodoh Ini Saat Tahu Kakak Dieksekusi Mati Ferdy Sambo

"Karena dia pakai pakaian preman pak," jawab Daden.

Anda berarti kenal dengan Reza?," jaksa kembali bertanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X