SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah sudah resmi menerbitkan Meterai Elektronik atau E-Meterai.
Dengan adanya E-Meterai masyarakat bisa lebih mudah untuk mengurus dokumen.
Sayangnya, E-Meterai tidak beisa dibeli dengan bebas di toko.
Baca Juga: Penampakan Materai Baru Rp10.000, Kenali Ciri-cirinya
Meterai Elektronik hanya bisa didapat melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri.
Hal ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah dengan adanya peningkatan transaksi dokumen elektronik.
"Pemeritah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakuka transaksi. Baik itu pembayaran pajak atau transaksi dokumen lainnya," ujar Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi, Rabu 16 November 2022.
Lantas dimana saja masyarakat bisa membeli Meterai elektronik?
Baca Juga: UMR Semarang Tertinggi, Ini Daftar 34 Daerah Lainnya di Jawa Tengah
Saat ini, ada lima distributor resmi yang menjual E-meterai yang sudah ditunjuk pemerintah.
Penunjukan kelima distributor itu sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.
"Kelima distributor menyediakan E-Meterai dengan sistem yang aman. Sehingga adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan," lanjutnya.
Berikut daftar lima distributor resmi untuk mendapatkan E-Meterai:
Baca Juga: Bocoran Kenaikan UMP UMK 2023 Semua Wilayah Termasuk Jawa Tengah, Segini Besarannya!