AYOSEMARANG.COM -- Menjelang akhir tahun, pembahasan upah minimum jadi hal yang serius, termasuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi dan Karawang 2023.
Para pekerja dan pengusaha pasti menunggu-nunggu penetapan besaran UMK Bekasi dan Karawang 2023.
Sebab, penetapan UMK Bekasi dan Karawang 2023 ini akan jadi penentu pengupahan di tahun depan.
Pada tahun ini, UMK Bekasi dan Karawang masuk dalam tiga teratas dalam besaran upah minimum di Provinsi Jawa Barat.
Apakah tahun 2023 masih akan sama?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah memberikan pernyataan bahwa upah minimum tahun 2023 akan mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan tahun 2022.
Tapi belum ada bocoran tentang berapa persen kenaikan upah minimum tersebut.
Baca Juga: Per Hari Tarik Rp50 Ribu Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang Ini, Aman dan Asli Cuan!
Dikatakan Menaker, Upah Minimum Provinsi (UMP) akan diumumkan pada 21 November 2022 mendatang.
Sedangkan UMK akan ditetapkan kemudian, pada 30 November 2022.
Sementara itu, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengatakan jika upah pekerja untuk tahun 2023 ada kemungkinan untuk naik sekitar 5 hingga 7 persen, bila melihat data inflasi di Indonesia.
Namun, kepastiannya masih akan dipertimbangkan berdasarkan berbagai variabel yang tercantum di PP No 36/2021.