BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Maraknya fenomena tawuran antar pelajar menjadi keprihatinan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Batang.
Berdasarkan data terakhir aksi tidak terpuji pelajar SMA dan SMK di kecamatan Bandar yang hendak melakukan tawuran, Kamis 17 November 2022, dapat digagalkan oleh aparat Polres Batang dan yang mengamankan 75 pelajar.
Aksi itu pun sangat mencoreng PGRI yang sedang merayakan Hari Guru Nasional (HGN) ke-77 yang jatuh pada 25 November 2022 kemarin.
Baca Juga: Gegara Cekcok, Suami di Batang Tembak Istri Pakai Airsoft Gun
“Kami dari PGRI merasa prihatin anak- anak pelajar yang melakukan tawuran. Kami harap ada peran serta orang tua dan masyarakat dalam mencegah aksi tidak terpuji itu,” kata Ketua PGRI Kabupaten Batang, Arief Rohman, Selasa 29 November 2022.
Tidak hanya itu, kata dia, peran guru juga sangat utama dalam melakukan koordinasi dan komunikasi intens menjaga anak didiknya agar tidak melakukan hal-hal tidak terpuji.
“Peran guru itu sangat penting, tidak hanya kognif yang diperoleh anak didiknya tapi afektifnya juga terpancar dari dirinya baik di sekolah maupun dilingkungan masyarakat,” ungkap Arief.
Baca Juga: Pj Bupati Batang Targetkan Pendapatan BPR Bapera 2023 Tembus Rp12 Miliar
Kepala Bidang Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Batang itu juga menyatakan siap melibatkan Satgas Kusuma Bangsa.
Satgas itu, merupakan organisasi sayap milik PGRI yang anggotanya guru - guru pilihan yang siap diterjunkan melakukan pembinaan pelajar.
“Satagas Kususma Bangsa siap meminimalisir dengan melakukan pembinaan secara prefentif maupun koratif untuk mengatasi aksi tawuran pelajar secara maksimal,” ungkapnya.
Baca Juga: Ada Pembangunan Pabrik di KITB, Kapolres Batang Bakal Legalkan Tambang Golongan C Ilegal?
Arief Rohman juga berharap tidak ada lagi aksi tindakan yang tidak terpuji dari peserta didik yang menggangu ketertiban masyarakat.
Artikel Terkait
Usulan Kenaikan UMK 2023 di Batang Belum Ada Kesepakatan, Ini Penjelasan Kepala Disnaker
Korupsi BUMDes, Mantan Kades Siberuk Tulis Batang Dituntut 1,6 Tahun
Baru Bebas Penjara, Mantan Kades Kelibeluk Warungasem Batang Kembali Masuk Bui karena Korupsi
Guru Agama Cabul di SMPN Gringsing Batang Terancam Penjara Seumur Hidup
Bentuk Badan Add Hock, KPU Undang Kades dan Lurah di Kabupaten Batang
Mantan Staf Pengelola Pelabuhan Khusus PLTU Batang Divonis 9 Bulan Penjara di Kasus Tagihan Fiktif