"Kondisi psikisnya kan terguncang seperti itu, kalau terguncang kenapa saudara biarkan istri saudara isolasi dan saudara tidak mendampingi," ujar Hakim.
Eks Kadiv Propam pun menjawab bahwa saat itu masih belum bisa berpikir.
"Karena saya belum bisa berpikir dan harus melakukan konfirmasi kepada Yosua nanti malam," kata Ferdy Sambo.
Dalam kasus tersebut terdapat lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.