SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang yang digelar pada Rabu 14 Desember 2022 itu, JPU menghadirkan saksi ahli untuk kelima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada sidang kali ini, tidak seperti biasanya, dimana kelima terdakwa dipisahkan dalam dua ruang yang berbeda. terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dihadirkan dalam satu ruang sidang.
Sementara, Richard Eliezer dipisahkan dalam ruang yang berbeda lantaran statusnya sebagai justice colabollator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam sidang tersebut, Bharada E atau Richard Eliezer menegaskan jika dirinya disuruh Ferdy Sambo menembak Yosua, dan Sambo ikut menembak.
Di lain sisi, Ferdy Sambo pun konsisten membantah kesaksian Bharada E tersebut, dan mengatakan dirinya tidak menembak Brigadir J.
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan JPU yakni Arif Sumirat ahli balistik dari Puslabfor Polri mengungkapkan hasil olah TKP di lokasi penembakan Yosua di rumah dinas polri Duren Tiga.
Arif Sumirat mengaku bahwa pihaknya telah mendapatkan setidaknya 10 selongsong peluru di dua pistol yang berbeda yakni senjata api jenis HS dan Glock-17.
Untuk hasil uji balistik teridentifikasi jika 8 selongsong peluru berasal dari jenis Glock dan 2 selongsong peluru dari jenis HS.
Saksi Ahli Balistik mengungkapkan adanya sudut tembakan dan proyektil yang merupakan hasil tembakan mengarah ke bawah.
"Kami menerima dua senjata dari Polres Jakarta Selatan, kemudian diuji balistik dan tiga proyektil yang diserahkan itu identik dengan senjata api HS, satu dari Glock," ujar Arif dikutip ayosemarang.com dari kanal YouTube Kompas TV.