Fakta Baru! Terbongkar Isi Grup WA Duren Tiga 4 Hari Setelah Yosua Dibunuh, Bharada E Langsung Di-kick?

photo author
- Senin, 19 Desember 2022 | 16:47 WIB
Bharada E (foto:  tvOne/Muhammad Bagas)
Bharada E (foto: tvOne/Muhammad Bagas)

AYOSEMARANG.COM -- Rentetan kasus pembunuhan Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berlanjut.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo ini masih terus digelar dan semakin menunjukkan titik terang.

Antusiasme msyarakat dalam penguakan motif pembunuhan Brigadir J ini masih terus menyita perhatian publik.

Baca Juga: Perlihatkan Bukti Foto ke Majelis Hakim, Akankah Bharada E Terbebas dari Jeratan Hukum Pembunuhan Berencana?

Empat Saksi Mahkota Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Dihadirkan di Persidangan
Empat Saksi Mahkota Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Dihadirkan di Persidangan (Tribunews.com)

Fakta-fakta terbaru bahkan kini tengah terkuak di persidanagn yang digelar di PN Jakarta Selatan.

Fakta baru ada grup WA Duren Tiga 

Yang terbaru daru kasus pembunuhan Brigadir J adalah adanya grup WhatsApp atau WA bernama 'Duren Tiga' yang dibuat akun atas nama Ricky Rizal Wibowo.

Ricky Rizal sendiri adalah salah satu terdakwa atas pembunuhan terhadap Brigadir J, seperti yang dilansir dari Suara.com, jejarin AyoSemarang.com.

Fakta baru itu diungkap oleh ahli digital forensik Adi Setya yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan pembunuhan Brigadir J pada Senin (19/12/2022) hari ini.

Duduk sebagai terdakwa pada sidang hari ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Bukan Tembak, Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Hajar Brigadir J: Kita Berdua Tanggung Jawab

Menurut Adi Setya, grup WA 'Duren Tiga' itu dibuat empat hari setelah pembunuhan Yosua yakni pada tanggal 11 Juli 2022.

Sementara Yosua ditembak mati pada tanggal 8 Juli 2022 sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X