Jadwal dan Agenda Sidang TERBARU Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Pekan Ini, Berikut Nama-nama Hakim PN Jaksel

photo author
- Senin, 12 Desember 2022 | 16:56 WIB
Pengacara Brigadir J menilai Ferdy Sambo berbohong di persidangan karena takut dihukum mati. Simak jalannya persidangan! (Berbagai sumber)
Pengacara Brigadir J menilai Ferdy Sambo berbohong di persidangan karena takut dihukum mati. Simak jalannya persidangan! (Berbagai sumber)

AYOSEMARANG.COM -- Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali akan menjalani sidang pekan ini.

Kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Adapun agenda sidang pekan ini dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) adalah pemeriksaan para saksi.

Baca Juga: BOCOR! Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Benar Karena Ajudan Jadi Mata mata PC Soal Wanita Piala Bergilir?

Selain kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, PN Jaksel juga mengagendakan sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan tujuh orang terdakwa.

Terbongkar! Brigadir J Disebut Bawa Wanita Ke Klub Malam hingga Habiskan Uang Rp15 Juta Per Malam
Terbongkar! Brigadir J Disebut Bawa Wanita Ke Klub Malam hingga Habiskan Uang Rp15 Juta Per Malam (istimewa)

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

"Jadwal sidang pekan depan kasus Brigadir J hari Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat," ujar Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu 10 Desember 2022 dikutip ayosemarang.com dari PMJ News.

Berikut jadwal dan agenda sidang dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jaksel:

Baca Juga: AJAIB! Ternyata Tiga Hal Ini Sukses Buktikan dan Bikin Ferdy Sambo Ngaku Ikut Tembak Brigadir J

1. Senin, 12 Desember 2022

Terdakwa: Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Agenda Sidang: Pemeriksaan Saksi

Susunan Majelis Hakim:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X