SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana JPU menghadirkan saksi ahli kriminolog.
Pada keterangan kesaksian ahli kriminolog, kini ditanggapi dengan bantahan oleh terdakwa Putri Candrawathi istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi memberikan tanggapannya kepada keterangan saksi ahli kriminolog Muhammad Mustofa pada persidangan yang digelar, Senin 19 Desember 2022.
Saat itu, saksi Muhammad Mustofa mengungkapkan bahwa dirinya merasa tidak yakin akan adanya kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Muhammad Mustofa mengatakan bahwa dugaan terjadinya kekerasan seksual yang dialami Putri itu tidak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir J.
Sehingga Hakim kemudian menanyakan terkait keterangan yang disampaikan saksi ahli kriminolog tersebut kepada Putri.
"Selanjutnya kepada terdakwa Putri Candrawathi, bagaimana terhadap keterangan lima saksi ini?" tanya Hakim, seperti dikutip ayosemarang.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu 21 Desember 2022.
Menjawab pertanyaan Hakim, Putri berdalih bahwa dirinya tidak pernah mengetahui akan kedatangan suaminya itu, Ferdy Sambo ke rumah dinas Polri Duren Tiga hingga terjadi penembakan ke Brigadir J.
"Untuk Bapak Professor Mustofa sebagai ahli kriminolog mohon maaf sebelumnya Pak, bahwa saya tidak pernah mengetahui suami saya Bapak Ferdy Sambo akan ke Duren Tiga dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut," jawab Putri ditujukan kepada Muhammad Mustofa.
Putri juga mengatakan bahwa saat itu dirinya sedang berada di dalam kamar dengan kondisi tertutup untuk beristirahat sehingga kedatangan suaminya ia tidak ketahui.
Lantas Putri Candrawathi juga menyayangkan keterangan saksi ahli kriminolog Muhammad Mustofa yang dianggapnya hanya membaca BAP dari satu sisi saja.
Baca Juga: Bukan Tembak, Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Hajar Brigadir J: Kita Berdua Tanggung Jawab