AYOSEMARANG.COM -- Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengungkap sejumlah kejanggalan yang ditemukan di lokasi penembakan Brigadir J, yakni di rumah dinas Duren Tiga.
Kejanggalan itu diungkapkan Ronny Talapessy usai tim majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pengecekan TKP terkait kematian Brigadir J.
Majelis hakim, JPU dan para pengacara terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J mendatangi rumah Ferdy Sambo, baik di Duren Tiga maupun di Saguling pada Rabu (4/1/2023) kemarin.
Salah satunya yang dikunjungi rumah dinas Polri Duren Tiga yang menjadi lokasi atau TKP pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Kunjungan di rumah dinas Duren Tiga dan rumah Ferdy Sambo di Saguling untuk lebih meyakinkan majelis hakim dan JPU terkait locus delicti atau lokasi kejadian perkara.
Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto seperti dikutip ayosemarang.com dari kanal YouTube Metri TV pada Kamis (5/1/2023).
"Majelis hakim ingin melihat TKP untuk menambah keyakinan hakim kaitannya dengan locus delicti," kata Djumyanto.
Adapun kejanggalan yang dimaksud pengacara Bharada E yakni adanya pengakuan terdakwa yang tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua.
Dengan tegas Ronny Talapessy mengatakan tidak masuk akal jika ada terdakwa tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga.
Alasan kuat Ronny tidak percaya dengan pengakuan terdakwa dengan tidak melihat Sambo menembak Yosua karena melihat ruang tamu di rumah Duren Tiga berukuran kecil.
"Terlalu dekat kalau teman-teman lihat di persidangan sudah ditanyakan kepada para terdakwa jaraknya berapa 1, 2 meter gitu. Jadi sangat tidak mungkin ada terdakwa yang menyampaikan bahwa dia tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak," tegas Ronny.