“Emosi tidak harus meledak seketika, bisa dia menahan, ada jeda waktu, tapi pada ahkirnya dia tidak bisa menahan lagi. Itu pikiran saya, motif pembunuhan berencana tidak bisa dielakkan,” kata Prof Gayus.
Itu merukapan motif terjadinya pembunuhan berencara, sedangkan motif kenapa Ferdy Sambo sampai melakukan tindak pidana adalah hal yang lain.
“Tapi motif kenapa dia melakukan itu, itu menjadi motif yang lain. Jadi motif ada beberapa motif berkaitan dengan apa,” ujarnya.
Setelah sengitnya persidangan yang berlangsung dalam waktu cukup lama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus pembunuhan Yosua memiliki agenda untuk cek TKP rumah Ferdy Sambo di Saguling dan juga Duren Tiga.
Agenda pemeriksaan tempat ini dilaksanakan pada Rabu 4 Januari 2023 siang hari sekitar pukul 14.00 WIB dengan tempat pemeriksaan pertama di rumah Saguling.
Hal ini dilakukan oleh Hakim kata Prof Gayus untuk mencari petunjuk dan juga menyesuaikan kesaksian dari para terdakwa dengan TKP Saguling yang diduga menjadi tempat perencanaan pembunuhan Brigadir J.
“Hakim bisa menyaksikan tempat itu, dimana tiap-tiap orang berada dan suara-suara dimungkinkan untuk bisa didengar atau tidak terdengar,” ujar Prof Gayus.
Menurut Prof Gayus Lambuun dalam mengambil keputusan persidangan, Hakim perlu manambah keyakinan dalam beberapa hal yang dilakukannya dalam TKP. *** (Syarifuddin)