SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Dua perbedaan pendapat yang masih terus menjadi perdebatan pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bahkan kedua pengacara terdakwa Ferdy Sambo dan Richard Eliezer alias Bharada E terus bersitegang dalam persidangan karena perbedaan pendapat keduanya.
Dimana perbedaan pendapat yang dimaksud yakni atas pengakuan Ferdy Sambo hanya memberikan perintah hajar kepada Bharada E.
Baca Juga: SYOK! Misteri Lemari Senjata di Rumah Ferdy Sambo Terbongkar, Kuasa Hukum Bahrada E Bilang Begini
Sedangakan Bharada e mengaku mendapat perintah untuk menembak Yosua bukan hajar sehingga Eliezer melakukan tembakan beberapa kali ke Yosua hingga tewas.
Nah, antara kedua pendapat yang berbeda yang masing-masing dipertahankan oleh terdakwa dan pengacaranya sehingga membuat mantan Makim Agung periode 2011-2018, Prof Gayus Lambuun angkat bicara.
Dilansir ayosemarang.com dari kanal YouTube tvOneNews, Jumat 6 Januari 2023. Menurut Prof Gayus Lambuun unsur perencanaan pembunuhan Yosua sudah ada.
Perihal diksi antara hajar dan tembak, Prof Gayus menegaskan perintah hajar pada saat itu sama saja dengan perintah tembak, mengingat adanya senjata api di TKP yang sudah diisi.
“Lebih tegas lagi kalau dihajar itu karena situasi hajar adalah bicara soal senjata api yang telah diisi, maka itu menembak,” tegas Prof Gayus
Menurut Prof Gayus, motif Ferdy Sambo memutuskan untuk melakukan tindakan kepada Yosua adalah karena marah.
“Motifnya adalah dia ini marah bahwa betul atau tidak terjadi kekerasan seksual itu hal yang lain,” ungkap Prof Gayus.
Prof Gayus mengatakan bahwa motif pembunuhan berencana sudah terbukti dan tidak bisa terelakkan dari emosi yang dimiliki Sambo.