Dalam keputusan bersama yang dikeluarkan itu, meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan adanya pemberitaan terkait paham keagamaan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa yang dapat memecah belah persatuan umat.
Mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dan main hakim sendiri dalam menyikapi munculnya aliran Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa dan mempercayakan penyelesaiannya kepada pihak yang berwenang.
Mengusulkan kepada pihak yang berwenang untuk membekukan sementara seluruh aktivitas Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah Kabupaten Gowa.
Selain itu, Kemenag dan MUI juga meminta kepada Pengurus Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah Kabupaten Gowa untuk menghentikan kegiatan pendidikan dan dakwah serta menarik konten dakwah di media sosial hingga keluarnya ketetapan fatwa dari MUI.
Meminta kepada Pengurus Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah Kabupaten Gowa untuk terus berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) dan MUI Gowa dalam rangka pembinaan.
Mengajak kepada seluruh tokoh agama untuk menyiarkan ajaran agama berdasarkan tuntunan yang diatur dalam kitab suci masing-masing.
Mengimbau kepada masyarakat untuk merujuk kepada ulama dan tokoh agama yang memiliki kapasitas keagamaan dan sanad keilmuan yang jelas.