Baca Juga: Ngeri! Ferry Irawan Pernah Mau Bunuh Istri Pertamanya! Begini Kronologinya
Namun ada hal yang menarik sebelum pasal tersebut menjerat. Diketahui bahwa sebelumnya kepolisian mengenakan pasal 44 ayat 4 kepada Ferry Irawan tentang KDRT dengan ancaman empat bulan penjara.
Akan tetapi pasal tersebut kemudian di ubah dengan pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun dan denda 15 juta rupiah.
Sungguh mencengangkan, kehadiran Hotman Paris mampu mengubah hukuman Ferry menjadi pasal yang jauh lebih berat.
Sebelumnya, Hotman Paris memang sempat berujar bahwa dirinya akan membantu kasus hukum Venna dengan kemampuannya.
Baca Juga: Mau Daftar CPNS 2023 Harus Punya Akun SSCASN BKN, Berikut Panduan Cara Buatnya
Namun siapa sangka, kehadirannya di kasusu tersebut benar-benar memberikan dampak yang teramat besar.
Di luar itu semua, kini Ferry Irawan telah menjadi tersangka, dan bagaimana pun juga dirinya akan tetap di tahan. Pada akhirnya kuda perkasa harus masuk kandang.
Itulah nasib Ferry Irawan, sang pria bertenaga 100 kuda yang disebut kuat dan tahan lama.***