Cocop Tang Pokeh Artinya Apa? Dalam Bahasa Madura, Ini Maksud Istilahnya yang Viral di TikTok

photo author
- Minggu, 15 Januari 2023 | 07:41 WIB
Cocop Tang Pokeh artinya apa? Dalam bahasa Madura, ini maksud istilahnya yang viral di TikTok. (Unsplash Towfiqu barbhuiya)
Cocop Tang Pokeh artinya apa? Dalam bahasa Madura, ini maksud istilahnya yang viral di TikTok. (Unsplash Towfiqu barbhuiya)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Apa artinya Cocop Tang Pokeh dalam bahasa Madura? Inilah artinya, yang saat ini sedang menjadi pembahasan di TikTok.

Dunia sosial media TikTok sedang heboh dengan pembahasan kata-kata dari berbagai daerah dengan yang viral, salah satunya Cocop Tang Pokeh dari bahasa Madura. Apa artinya?

Cocop Tang Pokeh adalah sebuah istilah bahasa Madura yang bagi sebagian orang masih belum tau artinya.

Baca Juga: PIP 2023, Cara Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar Secara Mandiri

Apa arti Cocop Tang Pokeh yang sedang viral di TikTok? Benarkah itu istilah kasar dan kotor? Simak selengkapnya berikut ini.

Bekembangnya media sosial membuat banyak istilah atau kata dari berbagai daerah yang populer dan bikin penasaran bagi yang belum tau artinya.

Sebelumnya viral istilah Chombi atau Combi dalam bahasa bugis, Kaninia Jibay, 5353, Cing Cangkeling, Backingan, dan lainnya.

Kata-kata tersebut mempunyai arti yang bermakna postif dan negatif, sehingga baiknya harus mengetahui artinya terlebih dahulu.

Baca Juga: Norma Risma Pulang Malam Terus, Rihanah Anah Gantikan 'Peran' Anaknya, Ngaku Lakukan Ini untuk Rozy Zay Hakiki

Jangan sembarangan mengatakan istilah tersebut kepada orang yang tidak dikenal karena akan bisa menimbulkan masalah.

Kini sedang populer kata dalam bahasa Madura ini dan sering diperbincangkan di sosial media.

Apa artinya Cocop Tang Pokeh dalam bahasa Madura?

Istilah ini sedang merebak di sosial media yang diunggah beberapa konten kreator TikTok melalui postingan video.

Baca Juga: TURUN DRASTIS, Harga Redmi Note 10 Pro Segini, Spesifikasi Bawa Layar AMOLED 120Hz

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X