SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Jaksa secara tegas menuntut Bharada E alias Richard Eliezer 12 tahun penjara terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
Pembacaan tuntutan 12 tahun penjara Richard Eliezer digelar dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Jaksa menyebut Richard Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun pidana penjara ," ujar jaksa membacakan tuntutannya, Rabu 18 Januari 2023.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," lanjutnya.
Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan 12 tahun penjara Eliezer lebih berat dari terdakwa lainnya, seperti Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Sedangkan Ferdy Sambo yang memberi perintah Richard Eliezer alias Bharada E saat penembakan dituntut penjara seumur hidup.