CPNS 2023 Dibuka! Inilah Dokumen dan Formasi CASN Kejaksaan, Lulusan SMA Bisa Ikut Daftar

photo author
- Sabtu, 21 Januari 2023 | 16:15 WIB
Lengkap! Cek Dokumen dan Formasi CPNS Kejaksaan Sebelum Mendaftar CPNS 2023, Lulusan SMA Bisa Ikut Daftar!
Lengkap! Cek Dokumen dan Formasi CPNS Kejaksaan Sebelum Mendaftar CPNS 2023, Lulusan SMA Bisa Ikut Daftar!

AYOSEMARANG.COM – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 sudah dipastikan akan dibuka.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) Abdullah Azwar Anas membocorkan perihal formasi prioritas pemerintah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini, di antaranya yakni CPNS 2023 Kejaksaan.

Dikatakan Menteri Azwar Anas, profesi yang prioritas yaitu jaksa.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka, Simak Apa Saja Syarat, Dokumen dan Formasi CPNS Kemenkumham 2023 Sekarang

Dikutip tim Ayosemarang.com dari laman Instagram @fandiarya yang kerap memposting informasi seputar CPNS dan PPPK, Kejaksaan menjadi salah satu instansi terfavorit pada CPNS tahun 2021.

CPNS Kejaksaan tahun 2021 menduduki peringkat 5 besar yaitu dengan jumlah pelamar sebanyak 116.665 ribu pelamar.

Belum ada kepastian mengenai tanggal dibukanya pendaftaran CPNS 2023 namun bukan berarti calon pelamar dapat berleha-leha.

Akan lebih baik mempersiapkan pendaftaran, khususnya CPNS 2023 Kejaksaan dengan memperhatikan dokumen dan formasi apa saja yang dibutuhkan.

Berikut ini dokumen dan formasi CPNS 2023 Kejaksaan yang perlu dipersiapkan, mengacu pada data CPNS Kejaksaan tahun 2021.

Baca Juga: Info CPNS 2023 Kapan Dibuka? Siapkan 7 Dokumen Penting Ini

Dokumen CPNS 2023 Kejaksaan

1. Scan surat lamaran yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI yang diketik dan bermaterai Rp10 ribu serta ditandatangani dengan pena biru

2. Scan 3 surat pernyataan yaitu Surat Pernyataan sesuai Anak Lampiran 4 Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018, Surat Pernyataan Mengabdi Kepada Kejaksaan RI dan Surat Pernyataan Siap Menerima Sanksi Hukum yang bermaterai Rp10 ribu dan ditandatangani dengan pena biru

3. E-KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang telah dikeluarkan oleh Disdukcapil atau kecamatan setempat bagi yang belum memiliki e-KTP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X