CPNS 2023 Dibuka, Simak Apa Saja Syarat, Dokumen dan Formasi CPNS Kemenkumham 2023 Sekarang

photo author
- Jumat, 20 Januari 2023 | 13:34 WIB
CPNS 2023 Dibuka, Simak Apa Saja Syarat, Dokumen dan Formasi CPNS Kemenkumham 2023 Sekarang (kominfo.go.id)
CPNS 2023 Dibuka, Simak Apa Saja Syarat, Dokumen dan Formasi CPNS Kemenkumham 2023 Sekarang (kominfo.go.id)

AYOSEMARANG.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah mengkonfirmasi kepastian pembukaan CPNS 2023 termasuk CPNS Kemenkumham.

Kepastian pengadaan CPNS 2023 dari Menteri Anas ini menjadi kabar bahagia setelah sebelumnya sempat vakum akibat pandemi Covid-19.

Sementara terkait dengan formasi CPNS 2023, Menteri Anas mengatakan bahwa akan ada 2 formasi yang diprioritaskan yaitu tenaga kesehatan dan guru namun belum ada info lebih lanjut mengenai CPNS Kemenkumham.

Baca Juga: Bersiaplah! SEGERA DIBUKA! Kupas Tuntas Dokumen Syarat dan Cara Daftar CPNS 2023, Cermati Sebelum Daftar!

Namun bukan berarti calon pelamar CPNS 2023 khususnya CPNS Kemenkumham akan jalan ditempat, persiapan CPNS tetap dapat dijalankan melalui beberapa acuan yang telah dilaksanakan tahun sebelumnya.

Mengutip dari laman Instagram resmi Kemenkumham, tim Ayosemarang merangkum apa saja syarat, dokumen hingga formasi CPNS Kemenkumham tahun 2021 untuk dapat dijadikan acuan mempersiapkan CPNS 2023.

CPNS Kemenkumham sendiri mengalokasikan total kebutuhan sebesar 4.558 orang dengan 12 pilihan jabatan berbeda.

Kualifikasi pendidikan CPNS Kemenkumham dimulai dari SLTA atau SMA hingga S2 yang akan disebar di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Bakal Dibuka, 20 Formasi Ini Terbanyak di Instansi Pusat dan Daerah, Intip Bocorannya

Syarat Umum CPNS Kemenkumham

1. WNI

2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik

3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI

4. Memiliki intelegensi yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X