CPNS 2023 Dibuka, Simak Apa Saja Syarat, Dokumen dan Formasi CPNS Kemenkumham 2023 Sekarang

photo author
- Jumat, 20 Januari 2023 | 13:34 WIB
CPNS 2023 Dibuka, Simak Apa Saja Syarat, Dokumen dan Formasi CPNS Kemenkumham 2023 Sekarang (kominfo.go.id)
CPNS 2023 Dibuka, Simak Apa Saja Syarat, Dokumen dan Formasi CPNS Kemenkumham 2023 Sekarang (kominfo.go.id)

5. Tidak pernah pidana dan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan

6. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, TNI, POLRI dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar

10. Sehat jasmani dan rohani

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku

12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

13. Bagi Wanita tidak bertato/mempunyai bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

14. Bagi Pria tidak bertato/mempunyai bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

Dokumen CPNS Kemenkumham

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM serta Surat Pernyatan 13 poin yang dapat diketik atau ditulis tangan dan bermaterai Rp10 ribu ditandatangani dengan pena hitam

2. E-KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang telah dikeluarkan oleh Disdukcapil atau kecamatan setempat bagi yang belum memiliki e-KTP

3. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir asli

4. Pas foto 4×6 dengan latar belakang berwarna merah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X