Ferdy Sambo Pernah Terima Pin Emas dari Kapolri hingga di PTDH: Saya Kehilangan Pekerjaan dan Tidak Terima Uan

photo author
- Rabu, 25 Januari 2023 | 18:01 WIB
 Sidang Pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) Terdakwa Ferdy Sambo ( twitter.com/Gadisbaw3l)
Sidang Pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) Terdakwa Ferdy Sambo ( twitter.com/Gadisbaw3l)

AYOSEMARANG.COM -- Terdakwa pembunnuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa, 24 Januari 2023.

Ferdy Sambo membacakan pledoi tuntutan JPU untuk dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam sidang pledoi tersebut, Ferdy Sambo juga menyampaikan beberapa prestasi yang dicapainya selama berkarier di institusi Polri.

Baca Juga: WADUH! Karena Ini Ricky Rizal Terpaksa Ikuti Skenario Ferdy Sambo, Terungkap di Sidang Pledoi

Salah satu prestasi yang dibanggakannya adalah saat dirinya menerima enam pin emas dari Kapolri.

Seperti dikutip Ayosemarang.com dari kanal YouTube KOMPAS TV, Ferdy Sambo mengungkapkan sudah lama mengabdi di Polri.

"Saya sudah 28 tahun mengabdi kepada Polri, kepada nusa dan kepada bangsa," ungkapnya.

Ia menyebut bahwa dirinya telap menerima penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden Republik Indonesia.

"Saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden RI atas kesetiaan saya dan Dharma Bakti," ujarnya.

Baca Juga: Disidang Pledoi, Kuat Maruf Ungkap Pengakuan Soal Selingkuh dengan Putri Candrawathi?: Sangatlah Parah

Ia juga menyampaikan beberapa prestasi berupa penghargaan yang diberikan oleh Kapolri.

"Saya juga mendapat penghargaan tertinggi Polri enam pin emas dari Kapolri karena mengungkap beberapa kasus penting di kepolisian," imbuhnya.

Saat itu, Sambo juga membagikan capaian kasus-kasus yang berhasil ia tangani selama berkarir di kepolisian.

"Pengungkapan kasus penting, antara lain mengungkap kasus jaringan narkoba internasional dan penyitaan barang bukti 4 ton sabu seberat 212 kilogram," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X