Korban Tewas Tertabrak Ditetapkan Tersangka, Keluarga Nilai Janggal: Kami akan Tempuh Jalur Hukum

photo author
- Minggu, 29 Januari 2023 | 11:02 WIB
SP3 Diterbitkan, Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI Berakhir, Hasya Tetap Berstatus Tersangka (WARTAKOTALIVE )
SP3 Diterbitkan, Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI Berakhir, Hasya Tetap Berstatus Tersangka (WARTAKOTALIVE )

AYOSEMARANG.COM -- Insiden kecelakaan maut yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Athallah Syaputra menuai banyak kontroversi.

Pasalnya, Hasya Athallah tewas diduga tertabrak oleh mobil purnawirawan polisi inisial ESBW dan kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Penetapan tersangka terhadap orang yang sudah meninggal dunia ini menjadikan dasar polisi menutup kasus tersebut.

Baca Juga: Diduga Ditabrak Mobil Purnawirawan Polisi, Mahasiswa UI Tewas dan Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Dirlantas

Meski polisi sudah menyatakan menutup kasus kasus kecelakaan maut itu, pihak keluarga Hasya Athallah berencana mengajukan gugatan atau tuntutan melalui jalur hukum.

Kronologi

Diketahui, pada 6 Oktober 2022 lalu, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan kendaraan roda empat di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kecelakaan tersebut merenggut nyawa Hasya Athallah, mahasiswa UI yang sedang mengendarai sepeda motor.

Sementara pengemudi kendaraan roda empat itu diketahui adalah seorang purnawirawan polisi.

Dikutip Ayosemarang.com dari Republika.co.id pada Minggu 29 Januari 2023, keluarga korban menilai janggal dalam penetapan tersangka Hasya Athallah.

Menurut pihak keluarga Hasya Athallah, ketika terjadi kecelakaan, saat itu korban sedang menghindari genangan air.

Namun tiba-tiba dari arah belakang muncul kendaraan roda empat dan menabrak korban hingga terlindas dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Baca Juga: Aniaya dan Rampas Barang Pegawai Oppa Car Wash Semarang, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

Setelah polisi menangani kecelakaan ini, Hasya Athallah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X