Korban Tewas Tertabrak Ditetapkan Tersangka, Keluarga Nilai Janggal: Kami akan Tempuh Jalur Hukum

photo author
- Minggu, 29 Januari 2023 | 11:02 WIB
SP3 Diterbitkan, Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI Berakhir, Hasya Tetap Berstatus Tersangka (WARTAKOTALIVE )
SP3 Diterbitkan, Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI Berakhir, Hasya Tetap Berstatus Tersangka (WARTAKOTALIVE )

Polisi menetapkan Hasya Athallah yang meninggal sebagai tersangka karena tidak bisa mengendalikan sepeda motornya.

Hal ini membuat keluarga geram dan curiga mengapa korban yang meninggal justru dijadikan tersangka.

Pengacara mendiang Hasya Athallah, Gita Paulina, mengungkapkan ada petugas lalai dalam kejadian tersebut.

Gita melanjutkan, terduga pelaku tidak mau membantu dan menolong Hasya Athallah untuk dibawa ke rumah sakit pasca kejadian.

"Bahwa setelah kejadian pelaku dimintai tolong untuk membawa Hasya ke rumah sakit, namun menolak dan tidak berusaha membantu. Akhirnya salah satu orang di TKP harus mencari ambulans di tiga rumah sakit," kata Gita.

Karena itu, keluarga kecewa dengan keputusan polisi. Gita mengatakan, polisi tidak mengusut fakta ini lebih lanjut.

Bahkan, ibu almarhum, Ira, mengungkapkan pihak polisi sempat memanggilnya ke Subdit Gakkum pada awal Desember lalu.

Dalam pertemuan antara keluarga, pengacara dan polisi, ibu almarhum merasa berada di pengadilan. Apalagi pada pertemuan itu pengacara dan dirinya dipisahkan dalam satu ruangan berbeda.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Emas di 3 Rumah Kota Semarang Ditangkap Polisi, Kerugian Rp1 Miliar

"Saya tidak mengatakan diintimidasi, tapi rasanya seperti disidang. Saya pikir harus bawa lawyer. Aku bilang ga mau ke toilet. Aku mau keluar (dari ruangan)" ungkap Ira.

Pada akhirnya, Ira menegaskan, pihak keluarga menolak berdamai dengan polisi dalam pertemuan tersebut.

Ironisnya, keluarga Hasya Athallah terkesan tidak bisa dipertemukan dengan penabrak yang merupakan pensiunan polisi tersebut. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X