KASN Tegaskan Sanksi Bagi ASN Tak Netral di Pemilu 2024: Bakal Tak Dapat Promosi Jabatan hingga Dipecat

- Rabu, 1 Februari 2023 | 17:40 WIB
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto. (ANTARA/HO-Humas KASN
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto. (ANTARA/HO-Humas KASN

AYOSEMARANG.COM -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memastikan ASN yang memihak atau tidak netral jelang Pemilu 2024 akan diberi sanksi.

Sanksi yang menanti bagi ASN yang tidak netral dalam Pemilu 2024 mendatang yakni teguran hingga pemecatan.

Adapun KASN membagi tiga kategori pelanggaran bagi ASN yang tidak netral dalam perhelatan pesta demokrasi lima tahunan itu.

Baca Juga: Gaji ASN Tambah Segini, Cek 6 Formasi Profesi Prioritas dan Gajinya Sebelum Daftar CPNS 2023

Hal itu disampaikan oleh Ketua KASN Agus Pramusinto, ia mengatakan ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas sanksi.

"Sanksinya itu berdasarkan tingkatan pelanggarannya, kalau ringan diberi sanksi teguran, sedang maka ASN tersebut tidak bisa naik pangkat atau prosmosi jabatan," sebutnya.

Agus Pramusinto menambahkan, jika ASN terbukti melakukan pelanggaran berat maka akan dijatuhi sanksi pemecatan.

"Sanksi itu adalah cara memastikan tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN," kata Agus Pramusinto saat konferensi pers usai menandatangani perjanjian kerja sama di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.

Menurut Agus Pramusinto, ASN sebenarnya sudah memahami ancaman sanksi sejak dilantik.

Baca Juga: Daftar Cuti Bersama Pegawai ASN 2023, Total Libur 8 Hari

Mereka memahami bahwa ASN tidak dapat membantu kelompok politik tertentu kecuali pada pemungutan suara pada hari pemilihan.

"Masalah pelanggaran netralitas ASN ini masalah serius," kata Agus seperti dikutip dari Republika.co.id pada Rabu, 1 Februari 2023.

Saat itu, KASN juga memprediksi jumlah pelanggaran netralitas ASN akan meningkat pada Pemilu 2024.

Prakiraan ini mengacu pada jumlah pelanggaran aduan di Pilkada Serentak 2020, yakni mencapai 2.034. Saat itu, Pilkada digelar di 270 daerah.

Halaman:

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X