AYOSEMARANG.COM – Seleksi CPNS dari tahun ke tahun selalu memikat banyak perhatian masyarakat tak terkecuali CPNS 2023 tahun ini terlebih lagi untuk topik terkait formasi prioritas, profesi prioritas dan gaji ASN.
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas pada Desember 2022 tahun lalu telah memastikan pembukaan CPNS 2023 akan dilaksanakan serta memberikan bocoran terkait formasi prioritas, profesi prioritas namun tidak terkait gaji ASN
Walaupun sempat berhembus kabar gaji ASN tahun 2023 akan naik namun pemerintah tidak melakukan konfirmasi terkait kabar bahagia tersebut hanya memberikan bocoran tentang formasi dan profesi prioritas CPNS 2023.
Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka, Simak Ini Dia Bocoran Jadwal, Syarat dan Alur Pendaftaran Lengkap
Menteri Anas mengatakan bahwa CPNS 2023 akan memfokuskan pada formasi kebutuhan dasar yaitu tenaga kesehatan dan tenaga pendidik atau guru.
Sedangkan untuk profesi prioritas adalah hakim, jaksa, dosen menurut Menteri Anas. Selain itu tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana akan menjadi prioritas CPNS 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022.
Sejauh ini apakah anda makin tertarik untuk mendaftar CPNS 2023? Jika iya, maka simak terlebih dahulu besaran gaji ASN dibawah ini sebelum mendaftar, lengkap setiap golongan.
Gaji ASN 2023
Gaji ASN diatur berdasarkan PP No. 15 tahun 2019 yang membagi ASN menjadi 4 golongan berdasarkan jenjang pendidikan terakhir dan masa kerjanya.
Golongan I dengan tingkat pendidikan SD – SMP dengan masa kerja 0 sampai 27 tahun, dibagi menjadi 4 tingkatan yaitu :
· Golongan I A sebesar Rp1.560.800 – Rp2.335.800
· Golongan I B sebesar Rp1.704.500 – Rp2.474.900
· Golongan I C sebesar Rp1.776.600 – Rp2.557.500