Resmi Dibuka! Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Hanya di Link Berikut, Penuhi Syaratnya

photo author
- Jumat, 3 Februari 2023 | 22:36 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 resmi dibuka  (Instagram.com/Prakerja.go.id)
Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 resmi dibuka (Instagram.com/Prakerja.go.id)

4. Bukan pejabat negara, ASN, prajurit TNI, pimpinan dan anggota DPRD,anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Dalam 1 Kartu Keluarga hanya 2 NIK terdaftar yang menjadi penerima.

Apabila memenuhi syarat, bisa buat akun dan daftar Kartu Prakerja pada link berikut ini:

Klik di sini

Sebagai informasi, calon pendaftar Kartu Prakerja harus mengisi data atau informasi pada laman resmi secara benar. Identitas dan data diri harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.

Baca Juga: Posisi Ini Jadi Anak Tiri di CPNS 2023 demi Layanan Publik yang Akuntabel

Cara membuat akun dan daftar Kartu Prakerja dilansir dari laman prakerja.go.id yang dibuka pada triwulan pertama 2023.

- Masukkan nama lengkap yang sesuai, email aktif dan kata sandi. Klik daftar, lalu verifikasi email yang didaftarkan.

- Selanjutnya, lakukan verifikasi untuk keberhasilan pendaftaran akun.

- Setelah berhasil lanjutkan dengan melakukan pendaftaran.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Channel YouTube yang Bisa Membuat Diri Menjadi Lebih Produktif

Apabila pendaftaran telah berhasil, calon peserta tinggal menunggu Kartu Prakerja gelombang 48 dibuka dan klik gabung gelombang untuk mengikuti proses seleksi.

Demikian informasi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 2023 resmi dibuka. Pastikan Anda memenuhi persyaratan untuk melakukan pendaftaran dan gabung gelombang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X