1. MUI.
MUI menyatakan bahwa Hari Valentine bukanlah budaya umat Islam. Apalagi hari valentine dianggap menjerumuskan pemuda Islam ke dalam maksiat dan membawa kemungkaran.
Oleh karena itu, Fatwa MUI No 3 Th 2017 memperingatkan bahwa setiap muslim dilarang merayakan hari valentine pada tanggal 14 Februari.
Fatwa haram yang diterbitkan MUI ini merujuk pada Al Quran dan Hadits Nabi SAW.
Salah satunya sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud sebagai berikut:
Baca Juga: Jika Tak Sanggup Hafal Al Quran, Mbah Moen Sebut Umat Islam Wajib Hafal 7 Ayat Ini, Apa Saja?
"Dari Abdullah bin Umar berkata, bersabda RasulullahSaw: Barang siapa yang menyerupakan diri pada suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka". (HR Abu Dawud ).
2. NU
Nahdlatul Ulama dalam websit resminya mengatakan bahwa perayaan Hari Valentine menitikberatkan pada inti perayaannya, yaitu untuk menolong dan mengasihi sesama umat Islam.
Selain itu, NU menjelaskan bahwa perayaan valentine juga harus difilter agar substansinya tak melenceng dari ajaran agama Islam.
3. Muhammadiyah
Muhammadiyah sepakat dengan MUI tentang hukum merayakan Hari Valentine.
Baca Juga: UAS Sebut Nikah Beda Agama Itu Zina, Ternyata Dijelaskan Dalam Ayat Al Quran
Sebab, merayakan hari valentine bukanlah kegiatan yang harus dirayakan oleh umat Islam.
Selain itu, Muhammadiyah berpesan agar organisasi pemuda lebih kreatif dan inovatif untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan positif.