214 Calon Perangkat Desa di Kabupaten Batang Ikuti Ujian CAT, per Orang Biayanya Rp800 Ribu

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 17:59 WIB
Calon perangkat desa mengikuti ujian CAT di STIMIK  Widya Pratama Kota Pekalongan.  (Muslihun kontributor Batang)
Calon perangkat desa mengikuti ujian CAT di STIMIK Widya Pratama Kota Pekalongan. (Muslihun kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Sebanyak 214 orang calon perangkat desa mengikuti Computer Assisted Test (CAT) di STMIK Widya Pratama Kota Pekalongan. Mereka merebutkan 99 formasi perangkat desa yang saat ini mengalami kekosongan.

Pelaksanaan tes perangkat desa dimulai dari tanggal 13 Februari hingga 23 Februari 2023. Tidak hanya tes CAT, mereka juga akan menjalani tes wawancara.

"Pemkab Batang hanya memfasilitasi penyaringan perangkat desa, sebelumnya pelaksanaan seleksi administrasi dilakukan oleh desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Rusmanto, saat ditemui di kantornya,  Selasa 14 Februari 2023.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka! Ini 2 Perbedaan Seleksi CPNS dan PPPK yang Perlu Anda Ketahui, Jangan Sampai Salah Belajar!

Ia mengatakan pelaksanaan tes CAT di STMIK Widya Pratama karena sudah menjalin kerja sama untuk menjaga independensi perekrutan perangkat desa.

"Kita sudah kerjasama dengan STIMIK Widya Pratama sudah berjalan dari 2019 sampai 2024 nanti, supaya waktu uji kamampuan dan pengetahuan lebih tepat kalau yang menangani dari akademisi,” ungkapnya.

Rusmanto berharap dengan ujian CAT perekrutan perangkat desa mempunyai kemampuan teknologi sesuai perkembangan pekerjaan yang sekaramg hampir semunya menggunakan informasi teknologi (IT).

Rusamanto juga menyebutkan ada 53 desa yang membuka 99 formasi perangkat desa dari 11 kecamatan ada 214 calon perangkat desa yang mengikuti uji CAT.

Baca Juga: Apakah KIP Kuliah 2023 Sudah Dibuka dan Penerima Harus Terdaftar di DTKS? SIMAK Syarat Berikut

Adapun untuk anggaran pelaksanaan tes di bebankan masing-masing desa melalui APBDes yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Biaya penyaringan perangkat desa sebesar Rp800 per calon perangkat desa. Besaran biaya itu ditentukan oleh STMIK Widya Pratama Pekalongan pada waktu MoU dengan Pemkab Batang.

Adapun persyaratan pendidikan calon perangkat desa minamal SMA sederajat, dengan batas usia 20 sampai dengan 42 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X