Para Istri Wajib Simak! dr Aisah Dahlan Beberkan Kata-kata yang Pantang Diucapkan ke Suami

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 11:11 WIB
Para istri wajib simak, dr Aisah Dahlan beberkan kata-kata yang pantang diucapkan ke suami. (Instagram @draisahdahlan)
Para istri wajib simak, dr Aisah Dahlan beberkan kata-kata yang pantang diucapkan ke suami. (Instagram @draisahdahlan)

AYOSEMARANG.COM -- Seringkali seorang istri mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan kepada suami.

Apalagi di saat sedang terjadi masalah kecil dalam rumah tangga, istri biasanya lebih banyak berbicara dibanding suami.

Sehingga karena tersulut emosi dan tak dapat terkontrol, istri kemudian mengucapkan perkataan yang tidak pantas diutarakan di hadapan suami.

Baca Juga: BENAR Harga New Honda BeAT 2023 Setara Uang Koin Rp1000 Kelapa Sawit, Begini Cara Penukarannya

Hal baik, pengorbanan, usaha, dan kerja keras suami untuk menghidupi keluarga kadang tak terhitung oleh istri sehingga kata-kata tak pantas itu diucapkan kepadanya.

Lantas kata seperti apakah itu dan seperti apa penjelasannya?

Berikut penjelasan dr Aisah Dahlan, tentang ungkapan yang tidak boleh diucapkan istri kepada suaminya.

Aisah Dahlan adalah seorang dokter dan konselor penyalahgunaan dan kontrol zat.

Baca Juga: LOKER Jawa Tengah! PT Swapro International Jateng Buka Lowongan Kerja, Syaratnya Mudah Banget

Selain itu, Aisah Dahlan juga merupakan seorang clinical hypnotherapist dan neuroparenting therapist.

Dalam salah satu kajiannya, wanita yang juga akrab disapa Ustadzah ini membocorkan ungkapan yang tidak boleh diucapkan seorang istri kepada suaminya.

Aisah mengungkapkan bahwa pria bisa lebih sedih daripada wanita. Ia juga mencontohkan seorang pria yang dipecat dari pekerjaannya.

"Laki-laki lebih sedih lagi, misalnya setelah cerai, lebih sedih lagi ketika istri tidak menghormatinya," kata Aisah, seperti dikutip ayosemarang.com dari kanal YouTube CHt Lovers Aisah Dahlan.

Baca Juga: Bharada E Divonis Berapa Tahun, Lebih Rendah atau Berat? Ini Kata Kamaruddin Simanjuntak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X