Hitung-hitungan UMK Semarang 2023 Berdasarkan Permenaker, Segini Jumlah Kenaikannya

photo author
- Selasa, 22 November 2022 | 17:57 WIB
Segini UNK Semarang 2023 menurut perhitungan  (istimewa)
Segini UNK Semarang 2023 menurut perhitungan (istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Pengumuman kenaikan UMK Semarang 2023 tidak lama lagi akan disampaikan.

Dalam penentuan UMK Semarang 2023 saat ini sudah tidak lagi memakai PP 36 Tahun 2021, melainkan pemerintah akan memformulasikan UMK Semarang tahun 2023 menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dari aturan itu, kenaikan UMK Semarang 2023 maksimal sebesar 10 persen.

Baca Juga: Usulan Kenaikan UMK 2023 di Batang Belum Ada Kesepakatan, Ini Penjelasan Kepala Disnaker

Kenaikan itu sudah memuat variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Untuk permasalahan inflasi, yang dimaksud adah inflasi provinsi dengan dihitung dari September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Lantas bagaimana menghitung kenaikan UMK Kota Semarang tersebut?

Berdasarkan Permenaker tadi, formula penghitungan upah minimum yang dimaksud itu ialah: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Baca Juga: 6 Jajanan Tradisional Solo dengan Citra Rasa Khas, Termasuk Balung Kethek, Berani Coba?

Untuk UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan. Kemudian u tuk UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan.

Lalu Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Sedangkan, untuk cara menghitung Penyesuaian Nilai UM menggunakan rumus sebagai berikut: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α).

Mundur ke UMK 2022 lalu, jumlahnya adalah sebesar Rp 2.835.021,29.

Baca Juga: Cuma Bayar Segini, Samsung A32 5G Tawarkan Chipset Mediatek Dimensity 720, Baterai Badak, dan RAM 8GB

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X