AYOSEMARANG.COM -- Penetapan Upah Minimum Regional (UMR) Jawa Timur 2023 sudah dinantikan menjelang penghujung tahun 2022 ini.
UMR Jawa Timur 2023 dibagi menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kali ini akan dibocorkan soal UMK tertinggi di Jawa Timur yang kini dipegang oleh Kota Surabaya, sementara 14 daerah lainnya masih memiliki nominal UMK yang belum mencapai Rp2 juta.
Baca Juga: Terbongkar! 7 Fakta Menarik Rubik, Kubus Ajaib untuk Mengasah Otak
Soal UMR 2023, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah memberikan keterangan bahwa nilainya akan meningkat.
Upah minimum tahun 2023 akan lebih tinggi bila dibandingkan dengan tahun 2022 ini.
Sayangnya, Menaker belum memberikan kepastian berapa besaran kenaikan itu.
Namun, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari menyebutkan bila upah minimum untuk tahun 2023 kemungkinan akan mengalami kenaikan sekitar 5 hingga 7 persen, sesuai dengan data inflasi atau pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Baca Juga: Samsung Galaxy A54 5G, Bakal Jadi HP Terbaik 2023? Yuk Kepoin Simak Spek Tangguh Selengkapnya
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengatakan bahwa soal UMK, pihaknya masih menunggu usulan dari masing-masing kabupaten/kota.
Usulan itu paling lambat harus masuk tanggal 21 November 2022 dan nantinya diserahkan kepada Gubernur.
Bila berdasarkan jadwal yang disebutkan oleh Menaker, maka pada tanggal 21 November 2022 itu besaran UMP akan ditetapkan.
“Kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November,” jelasnya.