AYOSEMARANG.COM -- Soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo masih jadi jawara saat ini. Bagaimana dengan tahun 2023?
Penetapan upah minimum tinggal sebentar lagi, termasuk juga UMK 2023 untuk Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.
Penetapan UMK Suarabaya, Gresik, dan Sidoarjo 2023 ini pastinya sudah ditunggu-tunggu oleh para pengusaha dan juga para pekerja.
Baca Juga: Samsung Galaxy A54 5G, Bakal Jadi HP Terbaik 2023? Yuk Kepoin Simak Spek Tangguh Selengkapnya
Sebab, standar pengupahan di tahun depan akan bergantung pada nominal UMK yang ditetapkan pada akhir bulan ini.
Soal upah minimum, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah buka suara.
Disebutkan oleh Menaker Ida bahwa UMP akan ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang.
“Kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November,” jelasnya.
Baca Juga: Seru Banget! 2 Game Penghasil Uang Terbaru 2022 Ini Asli Terbukti Membayar Saldo DANA Gratis
Sedangkan UMK akan ditetapkan setelah penetapan UMP beres, yaitu pada 30 November 2022.
“Itu Gubernur akan mengumumkan upah minimum provinsi, tanggal 30 November Gubernur akan menetapkan upah minimum kabupaten kota,” lanjutnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari memebeberkan bila upah minimum untuk tahun 2023 kemungkinan akan mengalami kenaikan sekitar 5 hingga 7 persen, sesuai dengan data inflasi atau pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengatakan bahwa soal UMK, pihaknya masih menunggu usulan dari masing-masing kabupaten/kota.
Baca Juga: Ujian Tes Trauma Jatuh Cinta Link Google Form DISINI, Segera Buka Lembaran Baru