AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi dan Karawang 2023 diperkirakan masih akan jadi tiga teratas di Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Dengan UMK Bekasi dan Karawang yang tahun ini sudah menyentuh angka sekitar Rp4,8 juta, ternyata masih ada daerah lain di Jawa Barat yang memiliki besaran upah minimum di bawah Rp2 juta.
Terlepas dari masih ada daerah di Jawa Barat yang memiliki nilai upah minimum di bawah Rp2 juta, apakah UMK Bekasi dan Karawang 2023 akan naik lagi?
Baca Juga: Seru Banget! 2 Game Penghasil Uang Terbaru 2022 Ini Asli Terbukti Membayar Saldo DANA Gratis
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan bahwa upah minimum tahun 2023 akan mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan upah minimum di tahun 2022.
Sayangnya, belum ada bocoran tentang berapa persen kenaikan upah minimum di Jawa Barat.
Kenaikan ini akan didasarkan pada berbagai variabel yang termuat dalam PP No 36/2021, yang di antaranya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Dikatakan Menaker, Upah Minimum Provinsi (UMP) akan ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang.
Sedangkan UMK akan ditetapkan setelah UMP, yaitu pada 30 November 2022.
Sebagai acuan, inilah data daerah dengan nilai upah minimum tertinggi di Jawa Barat pada tahun 2022:
1. UMK Kota Bekasi: Rp4.816.921,17
2. UMK Kabupaten Karawang: Rp4.798.312,00