UMK Bekasi dan Karawang 2023 Masih Tertinggi? 5 Daerah di Jabar Ini Ternyata Upah Minimumnya di Bawah Rp2 Juta

photo author
- Jumat, 18 November 2022 | 16:02 WIB
UMK Bekasi dan Karawang 2023 tertinggi? 5 daerah di Jabar Ini ternyata upah minimumnya di bawah Rp2 juta. (Pexels/ Ahsanjaya)
UMK Bekasi dan Karawang 2023 tertinggi? 5 daerah di Jabar Ini ternyata upah minimumnya di bawah Rp2 juta. (Pexels/ Ahsanjaya)

AYOSEMARANG.COM -- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi dan Karawang 2023 diperkirakan masih akan jadi tiga teratas di Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Dengan UMK Bekasi dan Karawang yang tahun ini sudah menyentuh angka sekitar Rp4,8 juta, ternyata masih ada daerah lain di Jawa Barat yang memiliki besaran upah minimum di bawah Rp2 juta.

Terlepas dari masih ada daerah di Jawa Barat yang memiliki nilai upah minimum di bawah Rp2 juta, apakah UMK Bekasi dan Karawang 2023 akan naik lagi?

Baca Juga: Seru Banget! 2 Game Penghasil Uang Terbaru 2022 Ini Asli Terbukti Membayar Saldo DANA Gratis

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan bahwa upah minimum tahun 2023 akan mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan upah minimum di tahun 2022.

Sayangnya, belum ada bocoran tentang berapa persen kenaikan upah minimum di Jawa Barat.

Kenaikan ini akan didasarkan pada berbagai variabel yang termuat dalam PP No 36/2021, yang di antaranya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Dikatakan Menaker, Upah Minimum Provinsi (UMP) akan ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang.

Baca Juga: Dapat Rp580.000 Saldo DANA Gratis Via Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2022 Ini, Main Sehari Cair Ratusan Ribu?

Sedangkan UMK akan ditetapkan setelah UMP, yaitu pada 30 November 2022.

Sebagai acuan, inilah data daerah dengan nilai upah minimum tertinggi di Jawa Barat pada tahun 2022:

1. UMK Kota Bekasi: Rp4.816.921,17

2. UMK Kabupaten Karawang: Rp4.798.312,00

Baca Juga: Tak Hanya Andalkan Chipset MediaTek Helio G35, OPPO A17 Tawarkan Desain Estetik Ala Gen Z, Asli Wajib Punya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X