Tuntut Kenaikan UMK 13 Persen, Ribuan Buruh Jateng Demo di Depan Kantor Gubernur

photo author
- Senin, 21 November 2022 | 18:08 WIB
Ribuan buruh SPN Jateng unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng menuntut kenaikan UMK 13 persen.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Ribuan buruh SPN Jateng unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng menuntut kenaikan UMK 13 persen. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Ribuan buruh dari aliansi Serikat Pekerja Nasional, SPN Jateng melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jateng.

Adapun tuntutan kenaikan UMK yang disampaikan oleh SPN Jateng itu sebesar 13 persen.

Dalam melakukan aksi demonstrasi, SPN Jateng melakukan orasi tentang kenaikan UMK dan membentangkan tulisan agar tuntutan didapatkan.

Baca Juga: Tak Jadi Hari Ini, Jadwal Baru Pengumuman UMP dan UMK 2023, Dipastikan Naik Segini!

Perwakilan buruh juga sempat dihampiri oleh Pejabat Pemerintah Provinsi Jateng untuk melakukan audiensi terkait permintaan buruh.

Sebanyak 20 perwakilan buruh pun masuk ke Gedung Gubernur Jateng untuk melakukan kesepakatan dan perundingan terkait tuntutan kenaikan UMK.

Usai audiensi, Ketua DPD SPN Jateng, Sutarjo menuturkan kenaikan UMK 13 persen di Jawa Tengah merupakan harga mati bagi buruh.

Tuntutan kenaikan UMK 13 persen ini diminta setelah perhitungan yang dilakukannya dengan melihat kondisi kenaikan kebutuhan pokok di Jateng.

Baca Juga: Besaran Kenaikan UMP dan UMK 2023 Semua Wilayah, Jawa Tengah Naik Sedikit, Ini Perhitungannya

“Dasar (tuntutan) sudah kita sampaikan tadi. Bahwa rumusan kenaikan 13 persen adalah nilai inflasi 6,4% dan pertumbuhan ekonomi 5,37 persen. Jadi sangat wajar kalau kita minta 13 persen dinaikan,” katanya.

Selain itu SPN Jateng juga meminta Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menemui para pekerja untuk merundingkan dan membuat kesepakatan permintaan kenaikan UMK.

Sehingga, kesejahteraan buruh di Indonesia khususnya Jawa Tengah bisa mendapat kesejahteraan disaat harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan.

Terakhir Sutarjo menyatakan apabila dalam batas waktu sebelum tanggal 28 November tidak ada kejelasan, dia akan menginstruksikan jajarannya untuk menuntut upah mandiri di perusahaannya.

Baca Juga: Ridwan Rhekynellson Soplanit Dilarang Bicara Kemana-mana saat Olah TKP, Skenario Licik Ferdy Sambo?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X