SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya menetapkan kenaikan Upah Minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Diketahui, penertapan Upah Minimum 2023 itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023, salah satunya mengatur nilai upah minimum tidak melebihi 10 persen.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan Permenaker soal besaran kenaikan Upah Minimum 2023 itu pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
Baca Juga: Bocoran Kenaikan UMP UMK 2023 Semua Wilayah Termasuk Jawa Tengah, Segini Besarannya!
Pasal 6 dalam Permenaker menyebutkan penyesuaian nilai Upah Minimum tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Hal itu diperkuat dalam pasal 7 yang menegaskan jika penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak melebihi 10 persen.
Namun, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai tersebut hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Selanjutnya, tertuang pada pasal 8, penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang belum memiliki Upah Minimum harus memenuhi syarat tertentu.
Baca Juga: UMR Semarang Tertinggi, Ini Daftar 34 Daerah Lainnya di Jawa Tengah
Syarat tertentu yang dimaksud adalah rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi;
Selanjutnya, atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
Sementara jika dalam hal syarat tertentu yang dimaksud di atas tidak terpenuhi, maka Gubernur tidak dapat menetapkan upah minimum bagi kabupaten atau kota yang bersangkutan.
Lantas seperti bagaimana perhitungan Upah Minimum 2023 yang sudah ditetapkan? Berikut rumus formula penghitungannya:
Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2023 Pasti Naik, Berapa Persen? Ini Bocoran Menaker