Akhirnya Ditetapkan! UMP dan UMK 2023 Naik Tertinggi 10 Persen, Begini Perhitungan Upah Minimum

photo author
- Sabtu, 19 November 2022 | 08:58 WIB
Menaker pastikan besaran kenaikan Upah Minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen. (istimewa)
Menaker pastikan besaran kenaikan Upah Minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen. (istimewa)

Itu tadi penjelasan tentang Permenaker yang menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X