Akhirnya Ditetapkan! UMP dan UMK 2023 Naik Tertinggi 10 Persen, Begini Perhitungan Upah Minimum

photo author
- Sabtu, 19 November 2022 | 08:58 WIB
Menaker pastikan besaran kenaikan Upah Minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen. (istimewa)
Menaker pastikan besaran kenaikan Upah Minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen. (istimewa)

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Keterangan:

UM(t+1): Upah Minimum ditetapkan yang akan ditetapkan.

UM(t): Upah Minimum tahun berjalan.

Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Penyesuaian nilai Upah Minimum dalam formula penghitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sebagai berikut:

Baca Juga: TOK! 3 Daerah Ini Sudah Tetapkan UMP 2023 Cuma Naik 5 Persen, Termasuk Jawa Tengah?

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α).

Keterangan:

Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α

Inflasi: Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

PE: Pertumbuhan Ekonomi

Baca Juga: Daftar UMK 2023 Jawa Tengah, 5 Kota dan Kabupaten Ini Masih Tertinggi

α: Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Sebagai informasi, Menaker akan menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 21 November 2022. Sedangkan pengumuman UMK 2023 dilakukan Gubernur pada 30 November 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X