UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
Keterangan:
UM(t+1): Upah Minimum ditetapkan yang akan ditetapkan.
UM(t): Upah Minimum tahun berjalan.
Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Penyesuaian nilai Upah Minimum dalam formula penghitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sebagai berikut:
Baca Juga: TOK! 3 Daerah Ini Sudah Tetapkan UMP 2023 Cuma Naik 5 Persen, Termasuk Jawa Tengah?
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α).
Keterangan:
Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α
Inflasi: Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
PE: Pertumbuhan Ekonomi
Baca Juga: Daftar UMK 2023 Jawa Tengah, 5 Kota dan Kabupaten Ini Masih Tertinggi
α: Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Sebagai informasi, Menaker akan menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 21 November 2022. Sedangkan pengumuman UMK 2023 dilakukan Gubernur pada 30 November 2022.