UMP Jawa Tengah Cuma Naik 5 Persen? Ini Jadwal Baru Penetapan Upah Minimum 2023

photo author
- Sabtu, 19 November 2022 | 13:28 WIB
Jadwal penetapan UMP dan UMK 2023.  (freepik)
Jadwal penetapan UMP dan UMK 2023. (freepik)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi batasan kenaikan Upah Minimum 2023 paling tinggi 10 persen.

Batasan terkait kenaikan Upah Minimum 2023 tidak melebihi 10 persen berupa upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) itu tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023.

Permenaker soal besaran kenaikan Upah Minimum 2023 resmi ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 16 November 2022, kemudian diundangkan pada 17 November 2022.

Baca Juga: UMR Semarang Tertinggi, Ini Daftar 34 Daerah Lainnya di Jawa Tengah

Pada Permenaker tersebut menjelaskan perhitungan UMP dan UMK memakai formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Hal ditu diperjelas pada pasal 7 yang menyebut jika penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak melebihi 10 persen.

Namun, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai tersebut hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Lantas bagaimana dengan besaran kenaikan UMP dan UMK Jawa Tengah 2023?

Baca Juga: TOK! 3 Daerah Ini Sudah Tetapkan UMP 2023 Cuma Naik 5 Persen, Termasuk Jawa Tengah?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sampai saat ini masih menghitung Upah Minimum utuk tahun depan.

Diprediksi, UMP dan UMK Jawa Tengah 2023 hanya akan mengalami kenaikan sebesar 5 persen.

Diketahui, ada sejumlah faktor yang mempengaruhi penetapannya

Sejumlah faktor tersebut seperti usulan buruh agar penentuan upah tidak lagi mengacu pada PP 36/2021 tentang Pengupahan, usulan pengusaha, dan usulan pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2023 Pasti Naik, Berapa Persen? Ini Bocoran Menaker

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X