bisnis

UMP 2023 Diumumkan Hari Ini? Upah Minimum Jawa Tengah Diprediksi Naik 5 Persen

Senin, 21 November 2022 | 08:05 WIB
UMP dan UMK Jawa Tengah 2023 diprediksi hanya naik 5 persen. (istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Berapa besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023 di Jawa Tengah masih menjadi pertanyaan.

Namun, muncul kabar yang menyebutkan jika kenaikan UMP dan UMK 2023 di Jawa tengah akan sebesar 5 persen saja.

Sebelumnya, buruh menuntut upah minimum regional (UMR) naik sebesar 13 persen.

Baca Juga: UMR Semarang Tertinggi, Ini Daftar 34 Daerah Lainnya di Jawa Tengah

Jika UMP 2023 jadi naik hanya 5 persen saja, maka jumlah tersebut masih jauh dari tuntutan buruh.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan peraturan jika penetapan Upah Minimum 2023 tidak melebihi 10 persen.

Peraturan Upah Minimum itu tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Lantas apakah benar upah pekerja di Jateng hanya naik 5 persen saja?

Baca Juga: UMP dan UMK Jateng 2023 Diprediksi Naik 5 Persen, Jawa Tengah Terendah di Indonesia

Pemprov Jawa Tengah sudah mengirimkan surat kepasa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait penentuan UMP Jateng 2023.

Diketahui, ada sejumlah faktor yang mempengaruhi penetapan besaran upah untuk tahun depan.

Sejumlah faktor tersebut seperti usulan buruh agar penentuan upah tidak lagi mengacu pada PP 36/2021 tentang Pengupahan, usulan pengusaha, dan usulan pemerintah kabupaten/kota.

“Sehubungan dengan hal itu, kami mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2023 sebesar minimal laju inflasi Provinsi Jawa Tengah,” tulis surat tersebut.

Baca Juga: TOK! 3 Daerah Ini Sudah Tetapkan UMP 2023 Cuma Naik 5 Persen, Termasuk Jawa Tengah?

Halaman:

Tags

Terkini