bisnis

Resmi Ditetapkan: Segini Perincian Terbaru UMP 2023 di 6 Provinsi Sulawesi, Naik Signifikan?

Senin, 28 November 2022 | 21:18 WIB
Resmi, segini UMP 2023 terbaru Provinsi Sulawesi (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mengalami kenaikannya hingga 6,9 persen dari tahun sebelumnya.

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mengatakan UMP di Sulawesi Selatan naik dari tahun sebelumnya. Nilai kenaikan itu mencapai Rp219 ribu per bulan.

Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2023 Naik, Besarannya Nyaris Tembus Rp2 Juta, Tahun Depan Gaji Naik!

Penetapan keputusan kenaikan UMP oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman tertuang dalam Pergub bernomor 2416/XI/2022.

Keputusan kenaikan UMP ini ditetapkan pada hari ini, Senin 28 November 2022 sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

"Naik Rp219 ribu dari Rp3,1 juta menjadi 3,385.145," kata Andi Sudirman Sulaiman kepada wartawan di Makassar.

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mengklaim kenaikan UMP 2023 Sulawesi Selatan yang cukup tinggi di Indonesia. Penetapan kenaikan UMP 2023 dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: 5 Provinsi dengan UMP 2023 Tertinggi di Indonesia, Jawa Tengah Terendah di Bawah Rp2 Juta

"Alhamdulillah, ini sudah kesepakatan buruh dan pengusaha. Kita di Sulsel yang cukup tinggi di Indonesia," ujarnya.

Sementara, UMP Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah lebih dulu resmi diumumkan pemerintah provinsi (pemprov) sejak Jumat (25/11/2022) lalu.

Kenaikan UMP di Provinsi Sultra adalah sebesar 7,10 persen dibandingkan dengan tahun 2022 lalu.

Penetapan UMP tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2023 Naik, Ini 3 Kota dan Kabupaten dengan UMK Tertinggi

Halaman:

Tags

Terkini