Kenaikan UMP Sultra 2023 adalah sebesar Rp182.931,58 dibandingkan tahun sebelumnya. UMP Sultra 2022 Rp2.576.016,96 naik menjadi Rp2.758.948.54.
Selanjutnya, kenaikan UMP Sulawesi Utara (Sulut) sebesar 5,24 persen dibandingkan dengan tahun 2022 lalu.
Kenaikan UMP Sulut sebesar Rp175.000 dibandingkan dengan UMP 2022 lalu. Sebelumnya Rp3.310.000 menjadi Rp3.484.203.
Selanjutnya, untuk UMP Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dewan pengupahan menetapkan usulan kenaikan UMP Sulteng 2023 adalah sebesar 8,73 persen.
UMP Sulteng 2023 mengalami kenaikan kisaran Rp208.807. Di mana sebelumnya UMP Sulteng hanya Rp2.390.739 menjadi Rp2.599.546.
Kenaikan UMP 2023 di Provinsi Sulteng itu sebelumnya ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Dewan Pengupahan belum lama ini.
Untuk UMP Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) di tahun 2023 juga mengalami kenaikan sebesar 0,80 persen
Jumlah UMP Sulbar 2023 tersebut hanya naik Rp2,700.292 dibandingkan dengan tahun 2022 lalu sebesar Rp2.678.863.
Baca Juga: Tutorial Main GTA V di HP Android, Cuma Butuh Bantuan Aplikasi Steam Link
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat atau Pemprov Sulbar menetapkan sekaligus mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sulbar 2023 pada Senin 28 November 2022.
Sementara untuk UMP Provinsi Gorontalo 2023 juga mengalami kenaikan sebesar 6,74 persen dari tahun sebelumnya.
Dengan persentase tersebut, UMP Gorontalo 2023 naik menjadi Rp2.989.350.
Penetapan tersebut diusulkan ke Penjabat Gubernur Hamka Hendra Noer yang menetapkan SK UMP tahun 2023 di provinsi tersebut. ***