4. Proses persalinan dilakukan di FKTP, kecuali jika ibu hamil mengalami risiko kehamilan yang tinggi, maka akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Layanan Kesehatan Sebelum dan Setelah Melahirkan
Selain biaya persalinan, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan pemeriksaan kehamilan secara rutin yang dibagi berdasarkan trimester.
Pada trimester pertama, ibu hamil mendapatkan satu kali pemeriksaan oleh dokter, termasuk pemeriksaan ultrasonografi (USG).
Pada trimester kedua, dua kali pemeriksaan oleh dokter atau bidan, dan pada trimester ketiga, tiga kali pemeriksaan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima disertai pemeriksaan USG.
Baca Juga: Keseruan Lomba Permainan Tradisional HUT Kemerdekaan RI, Adu Ketangkasan hingga Tarik Tambang
Setelah melahirkan, ibu akan mendapatkan layanan kesehatan yang meliputi beberapa kunjungan pemeriksaan, mulai dari enam jam pascapersalinan hingga 42 hari setelah melahirkan.
Bayi juga akan mendapatkan pemeriksaan dalam periode yang sama.
Kesimpulan
Dengan layanan ini, BPJS Kesehatan memberikan kesempatan bagi ibu hamil untuk menjalani persalinan dengan lebih tenang dan aman tanpa khawatir akan biaya. Jaminan persalinan ini adalah bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam mendukung kesehatan ibu dan anak di Indonesia.