Sudah Meninggal Tapi Dapat Tagaihan Iuran? Begini Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

photo author
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 11:05 WIB
Cara untuk menonaktifkan status peserta BPJS Kesehatan yang sudah meninggal. (istimewa)
Cara untuk menonaktifkan status peserta BPJS Kesehatan yang sudah meninggal. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Jika ada salah satu anggota keluarga yang sudah meninggal, status BPJS Kesehatan peserta tersebut bisa dinonaktifkan.

Hal itu bertujuan agar iuran bulanan tidak terus ditagihkan serta tidak lagi wajib membayar iuran sesuai kelas.

Proses menonaktifkan status BPJS Kesehatan peserta yang sudah meninggal dapat diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga.

Baca Juga: Perlu Tahu, 5 Jenis Operasi Biaya Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Pengurusannya dapat dilakukan dengan langsung mendatangi kantor cabang terdekat.

Siapkan dokumen yang harus dilengkapi, seperti surat keterangan meninggal, KTP, dan KK.

Setelah itu, jelaskan maksudh dan tujuan kepada petugas di kantor tersebut.

Kemudian serahkan dokumen, selanjutnya petugas akan membantu untuk menonaktifkan status peserta BPJS Kesehatan yang sudah meninggal.

Jika ttidak sempat datang ke kantor cabang, ada cara lain yang bisa dilakukan yakni dengan menggunakan aplikasi mobile JKN. Berikut yang bisa dilakukan:

Baca Juga: Penyakit Akibat Kecanduan Alkohol Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

-Buka Aplikasi Mobile JKN, jika belum terpasang bisa download di Google Play Store atau App Store.

-Login dengan nomor kartu BPJS dan password yang sudah terdaftar

-Pilih menu “Layanan Peserta”

-Kemudian klik “Mutasi Peserta”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X