-Pilih nama peserta yang dinonaktifkan
-Unggah dokumen surat keterangan kematian, KTP, dan KK.
-Kirim permohonan penonaktifan.
Selain itu, menonaktifkan status peserta BPJS Kesehatan yang sudah meninggal juga bisa dilakukan melalui WhatsApp Pandawa. Lakukan:
Baca Juga: Mpox Menyebar di Indonesia, Pengobatannya Ditangung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya
-Kirim pesan ke nomor 08118165165
-Sistem akan membalas dengan emngikirmkan link
-Klik link tersebut
-Pilih pengajuan Pengurangan Anggota Keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
-Unggah dokumen yang diminta
-Status kepesertaan akan dinonaktifkan secara otomatis
Nah, dengan menonaktifkan status peserta BPJS Kesehatan yang sudah meninggal maka tagihan iuran bulanan peserta tersebut akan berhenti.