Sudah Meninggal Tapi Dapat Tagaihan Iuran? Begini Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

photo author
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 11:05 WIB
Cara untuk menonaktifkan status peserta BPJS Kesehatan yang sudah meninggal. (istimewa)
Cara untuk menonaktifkan status peserta BPJS Kesehatan yang sudah meninggal. (istimewa)

-Pilih nama peserta yang dinonaktifkan

-Unggah dokumen surat keterangan kematian, KTP, dan KK.

-Kirim permohonan penonaktifan.

Selain itu, menonaktifkan status peserta BPJS Kesehatan yang sudah meninggal juga bisa dilakukan melalui WhatsApp Pandawa. Lakukan:

Baca Juga: Mpox Menyebar di Indonesia, Pengobatannya Ditangung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

-Kirim pesan ke nomor 08118165165

-Sistem akan membalas dengan emngikirmkan link

-Klik link tersebut

-Pilih pengajuan Pengurangan Anggota Keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

-Unggah dokumen yang diminta

-Status kepesertaan akan dinonaktifkan secara otomatis

Nah, dengan menonaktifkan status peserta BPJS Kesehatan yang sudah meninggal maka tagihan iuran bulanan peserta tersebut akan berhenti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X